ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap mutu beras yang beredar di Lampung, menyusul terungkapnya kasus pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium oleh sejumlah produsen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengawasi secara langsung peredaran dan kualitas beras di pasaran.
"Tentang adanya kasus beras komersil yang dioplos dengan beras biasa, tentu kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan," ujar Bani saat diwawancarai Lampung Geh, pada Rabu (16/7).
Menurut Bani, pengawasan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bertugas menguji mutu, kualitas, dan kandungan material beras dari berbagai sampel di lapangan.
"Pengawasan mutu serta keamanan pangan ini terus dilakukan oleh UPT PSAT. Mereka akan menguji mutu, kualitas, dan material dari berbagai sampel beras yang beredar di pasaran," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan intensif ini bertujuan menjaga kualitas dan keamanan beras yang dikonsumsi masyarakat, sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Jika hasil uji menunjukkan produk tersebut aman dan berkualitas, maka UPT PSAT akan menerbitkan sertifikat mutu.
"Bila produk beras sudah dinyatakan bermutu, berkualitas, dan aman, maka UPT PSAT akan mengeluarkan sertifikat mutu atas produk beras tersebut," ungkapnya.
