ARTICLE AD BOX

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang menjerat Razman Arif Nasution, digelar secara daring, Selasa (2/9).
Razman Arif Nasution selaku terdakwa menjalani persidangan tersebut secara daring di depan ruang sidang. Hakim anggota lantas menjelaskan alasan proses sidang dilakukan secara daring.
"Peralihan proses persidangan dari offline ke online sudah diserahkan per hari kemarin dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di lapangan," kata hakim anggota.
"Demikian harap bisa dipahami oleh terdakwa, penasihat hukum dan penuntut umum," tambahnya.

Kemudian hakim ketua, Syofia Marlianti Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menemukan keputusan yang bulat atas putusan dalam perkara tersebut.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," ujar Syofia.