ARTICLE AD BOX

Dalam putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi komisaris BUMN. MK memberikan jeda waktu selama dua tahun bagi pemerintah untuk mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan.
Wamenkomdigi Nezar Patria saat ini juga masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indosat.
"Kita mengikuti aturan hukumlah," kata Nezar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Sebelumnya, menteri dan wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wamen untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim Enny dalam pertimbangannya, saat persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
Hakim Enny menyebut, larangan merangkap jabatan bagi para Wamen sebagai komisaris sebagaimana yang didalilkan Pemohon juga sejalan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.
Sekalipun aturan tersebut telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kata Hakim Enny, telah ternyata substansi dimaksud tetap dipertahankan bahwa anggota ko...