ARTICLE AD BOX

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan sound system atau sound horeg.
Aturan itu telah ditangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Bunyi inti aturannya seperti ini:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
Lantas, seperti apa bayangan suara dengan 120 dBA?
