ARTICLE AD BOX

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system atau sound horeg.
SE ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Tingkat Kebisingan Maksimal
Poin utama SE itu antara lain mengatur tingkat kebisingan, yaitu:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
dBA adalah singkatan dari A-weighted decibel atau desibel dengan pembobotan A. Ini adalah satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (kebisingan) yang disesuaikan dengan sensitivitas pendengaran manus...