ARTICLE AD BOX

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) tinggi terhadap bahan baku tekstil, yakni benang filamen sintentik tertentu asal China.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendag Nomor PD. 01/392/M-DAG/SD/06 /2025 yang ditujukan kepada Ketua KADI. Dalam salinan surat yang diterima kumparan, penolakan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), serta kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air.
Mendag menjelaskan, pasokan benang filamen sintetik tertentu ke pasar domestik sangat terbatas dikarenakan kapasitas produksi nasional Benang Filamen Sintetik Tertentu saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna, sebagian besar produsen Benang Filamen Sintetik Tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri, dan produsen utama berada di Kawasan Berikat.
Saat ini di sektor hulu industri TPT telah dikenakan kebijakan trade remedies yaitu BMTP Benang (PMK No.46 Tahun 2023) dan BMAD Polyester Staple Fiber dari India, RRT, dan Taiwan ...