Mendagri Tito: Wapres Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Negara pada Sabtu (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Negara pada Sabtu (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua untuk tugas khusus urus pembangunan di sana.

“Setahu saya tidak,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Pernyataan Tito tersebut berbeda dengan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Tito menuturkan, tugas Wapres memimpin pembangunan Papua sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Di dalamnya diatur bahwa Wapres akan memimpin sebuah Badan untuk percepatan pembangunan di Papua, dibantu oleh sejumlah menteri.

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka pada Bazar UMKM di Alun-alun Blitar, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). Foto: Zamachsyari/kumparanWakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka pada Bazar UMKM di Alun-alun Blitar, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

“Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu (Wapres berkantor di sana). Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan (Eksekutif) itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden,” jelas dia.

Kabar Gibran akan ditugaskan mempercepat pembangunan Papua disinggung oleh Yusril.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari P...

Baca Selengkapnya