Menilik RUU Haji yang Digodok DPR: Rencana Perubahan Status Lembaga hingga Kuota

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

RUU Haji akan mulai dibahas lebih dalam hari ini, Jumat (22/8). Rapat akan meningkat pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Rapat akan dilakukan bersama antara Komisi VIII dan pemerintah.

Ada sejumlah pasal yang ditunggu-tunggu mengingat perubahan dibutuhkan karena Arab Saudi juga punya serangkaian aturan baru.

Beberapa pasal yang ditunggu di antaranya status lembaga penyelenggara haji. Saat ini, ada Kementerian Agama yang selama ini mengurus haji. Lalu, Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk lebih fokus mengurus haji.

Status Lembaga

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) dana Kepala BP Haji Irfan Yusuf (kiri) di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (3/7/2025).  Foto: Zamachsyari/kumparanMenteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) dana Kepala BP Haji Irfan Yusuf (kiri) di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (3/7/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Tahun 2025 tampaknya akan jadi tahun terakhir Kementerian Agama mengurus haji karena tahun 2026, haji akan diurus seluruhnya oleh BP Haji.

Tak sampai di situ, yang ditunggu dari RUU Haji, apakah pengurusan haji status lembaganya tetap badan atau berubah jadi kementerian. Sejumlah sinyal kuat BP Haji jadi Kementerian Haji yang diatur di RUU Haji juga sudah kuat.

"Sehingga dengan revisi ini, akan dialihkan menjad...

Baca Selengkapnya