Menkum: RUU Haji Tak Ubah Esensi, tapi Kuatkan Penyelenggaraan Haji

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Senin (25/8) Foto: Haya Syahira/kumparanKomisi VIII DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Senin (25/8) Foto: Haya Syahira/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini menjadi salah satu pembahasan kunci dalam RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

RUU ini baru saja disepakati di tingkat Komisi VIII untuk kemudian dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

“RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah kita bangun selama ini,” kata Supratman ketika membacakan sambutan singkat Prabowo dalam rapat, Senin (25/8).

“Melainkan untuk memperkuat menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji dan umrah dengan dinamika kebutuhan jemaah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Supratman menjelaskan, pembentukan kementerian baru ini akan membuat kinerja pemerintah menjadi lebih fokus mengelola kebutuhan jemaah yang dinamis setiap tahunnya. Apalagi, aturan penyelenggaraan ibadah haji sering kali berubah-ubah menyesuaikan aturan dari Arab Saudi.

“Beberapa penguatan penting dalam RUU ini antara lain terkait kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah, dalam masa mendatang penyelenggara ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam 1 kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek haji dan umrah,” katanya.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, ...

Baca Selengkapnya