Menkum: Yang Kena Royalti Pelaku Usaha, Kok Pengunjungnya Ribut? Tak Usah Resah

13 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKN) diminta agar tak membebani UMKM terkait pembayaran royalti. Tarif royalti mesti dibangun secara rasional dan transparan.

"Saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di SMESCO, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8).

Supratman memberikan waktu seminggu kepada LMKN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sebab belakangan, semua golongan dikenakan pajak royalti seperti makan di restoran atau kafe hingga pernikahan.

"Kita beri waktu seminggu. Silakan ngobrol dengan semua pemampu kepentingannya. Silakan tanya LMKN-nya. Saya tidak akan menandatangani terkait dengan usulan mereka, besaran, tarik, dan lain-lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan," ucap Supratman.

"Kalau soal tadi apa namanya, pengantin dan lain sebagainya, pesta ya, sudah nanti biarkan mereka dulu bekerja. Mereka akan presentasikan ke saya, LMKN mana-mana saya akan sesuaikan, cocokkan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta," jelas dia.

 Dok. IstimewaSejumlah musisi dan LMKN membahas tata kelola ...
Baca Selengkapnya