Menteri Hukum Dorong Pungutan Royalti Musik Transparan

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong pengumpulan royalti penggunaan musik dalam hak cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) transparan.

Supratman mengaku kesulitan untuk mengetahui secara langsung mekanisme pengumpulan royalti di tempat usaha dan penyaluran uang hasil pembayaran royalti oleh LMKN dan LMK lainnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8). Foto: Denita br Matondang/kumparanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan

"Karena sekarang kita kesulitan, mohon maaf saya buka-bukaan aja, kalau LMKN atau LMKN memungut royalti, pertanyaan saya bagaimana cara mengetahui lagu siapa yang diputar, berapa kali diputar dan apakah lagu yang diputar di sana mereka benar-benar diberi royalti?," katanya di Gedung Kakanwil Kemenkumham Bali, Jumat (8/8).

"Teman-teman yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan royalti juga harus transparan kepada publik, siapa yang ditarik, berapa banyak disalurkan ke siapa itu harus jelas," sambungnya.

Berkaca pada hal ini, Supratman berencana mengaudit mekanisme pengump...

Baca Selengkapnya