ARTICLE AD BOX

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong pengumpulan royalti penggunaan musik dalam hak cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) transparan.
Supratman mengaku kesulitan untuk mengetahui secara langsung mekanisme pengumpulan royalti di tempat usaha dan penyaluran uang hasil pembayaran royalti oleh LMKN dan LMK lainnya.

"Karena sekarang kita kesulitan, mohon maaf saya buka-bukaan aja, kalau LMKN atau LMKN memungut royalti, pertanyaan saya bagaimana cara mengetahui lagu siapa yang diputar, berapa kali diputar dan apakah lagu yang diputar di sana mereka benar-benar diberi royalti?," katanya di Gedung Kakanwil Kemenkumham Bali, Jumat (8/8).
"Teman-teman yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan royalti juga harus transparan kepada publik, siapa yang ditarik, berapa banyak disalurkan ke siapa itu harus jelas," sambungnya.
Berkaca pada hal ini, Supratman berencana mengaudit mekanisme pengump...