ARTICLE AD BOX

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membatalkan rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi. Untuk hal ini, sosok yang akrab disapa Ara tersebut juga mengajukan permohonan maaf.
Sebelumnya dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai turut ikut diperkecil dengan minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.
“Sesudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman DPR Komisi V maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu ya, terima kasih,” kata Ara dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PKP di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Kamis (10/7).
Dalam rapat, Ara menuturkan sebetulnya ide atau rencana diperkecilnya rumah subsidi tersebut berawal dari banyaknya keinginan anak muda yang ingin tinggal di kota namun harga tanah sudah mahal. Ara menyadari ide atau rencana diperkecilnya rumah subsidi tersebut kurang tepat untuk masyarakat.
“Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami h...