ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan untuk membubarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). MK menilai pembentukan dan keberadaan Kompolnas tak melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pengucapan putusan perkara nomor 103/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/7).
"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Hakim Suhartoyo, membacakan amar putusannya, Rabu (30/7).
Gugatan uji materi itu diajukan oleh Syamsul Jahidin selaku mahasiswa, Ernawati selaku ibu rumah tangga, dan Cindy Allyssa selaku karyawan swasta. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyebut bahwa setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi agar kekuasaan dapat terkontrol, termasuk terhadap kewenangan serta tugas Polri.
Akan tetapi, menurut Pemohon, keberlakuan Pasa 37 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum pengawasan fungsional Polri.
Mereka berpandangan bahwa Kompolnas selaku pengawas institusi kepolisian, mestinya jelas berfungsi untuk kepentingan masyarakat. Dalam permohonannya, para Pemohon menilai pembentukan Kompolnas tidak dibatasi oleh perundang-undangan.
Selain itu, Pemohon juga menilai fungsi pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri tid...