ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.
Gugatan perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (8/7).
Adapun gugatan itu diajukan oleh paslon Pilkada Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Basri Bandaso-Andi Tenri Karta selaku Pemohon. Dalam perkara ini, paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin selaku Pihak Terkait.
Dalam permohonannya, Rahmat-Andi Tenri mendalilkan bahwa Naili melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, karena menggunakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 yang tidak benar saat mendaftarkan diri sebagai wali kota.
Pelanggaran itu juga disampaikan sebagai rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kota Palopo kemudian memberi kesempatan kepada Naili untuk menyerahkan tanda terima penyerahan SPT Tahun 2024 bertanggal 6 Maret 2025.
Padahal, pemenuhan syarat tersebut dilakukan jauh setelah tahapan penetapan pasangan calon.
Akan tetapi, MK menyatakan dalam pertimbangannya tidak menemukan fakta atau bukti lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Naili dalam pemenuhan persyaratan tanda terima penyampaian SPT Ta...