ARTICLE AD BOX

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan kembali menyiapkan fatwa terkait Istitha’ah haji sebagai panduan pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan ketentuan syariat dan teknis kesehatan.
Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.
"Secara khusus, MUI sudah menetapkan fatwa-fatwa terkait dengan penyelenggaraan haji, salah satunya soal Istitha’ah. Itu tepatnya di tahun 2016, yang kemudian dijadikan dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk merumuskan Istitha’ah kesehatan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Niam menjelaskan konsep Istitha’ah atau kemampuan dalam berhaji tidak hanya menyangkut kondisi fisik.
"Tapi terminologi Istitha’ah bukan hanya sekadar kesehatan, jadi ada rincian mengenai makna Istitha’ah atau mampu yang menyebabkan jemaah haji itu wajib berangkat," ujarnya.
Ia menambahkan, rincian itu akan menjadi panduan baik secara keagamaan maupun teknis dalam proses screening jemaah.
Menurutnya, kolaborasi antara MUI, BP Haji, dan pihak kesehatan sangat penting dalam memastikan jemaah yan...