OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal Bagi Influencer di Medsos

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Antara/Akbar Nugroho GumayIlustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperkuat pengawasan terhadap perusahaan efek, termasuk dalam penggunaan media sosial untuk kegiatan pasar modal.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

Penjamin Emisi Efek (PEE) merupakan perusahaan yang membantu perusahaan menerbitkan saham atau obligasi ke publik. Sementara Perantara Pedagang Efek (PPE) adalah perusahaan yang menjalankan transaksi jual beli saham di pasar modal untuk nasabah.

Aturan anyar ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi dinamika baru dalam industri sekuritas, seperti meningkatnya kompleksitas produk, proses bisnis, serta model layanan yang kini banyak memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.

POJK 13/2025 juga mengatur kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten sebelum penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, PPE diwajibkan memiliki fungsi teknologi informasi (TI) dan menerapkan manajemen risiko yang relevan, terutama bila menggunakan jasa pihak ketiga.

Atur Influencer

Salah satu poin baru dalam regulasi ini adalah pengaturan kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial. Pegiat yang menjalin kemitraan untuk kegiatan promosi atau iklan pasar modal kini wajib mengikuti ketentuan perizinan dan etika tertentu.

OJK menekankan penguatan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek bertujuan untuk melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal. Aturan ini juga mencakup pengaturan...

Baca Selengkapnya