Pajak Penghasilan Aset Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, PPN Transaksi Dihapus

18 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto menjadi 0,21 persen, sekaligus menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Pada pasal 12 ayat 1 PMK 50/2025 berbunyi “Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.”

Besaran ini naik dari sebelumnya 0,1 persen sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK 68/2022 bagi pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pasal 2 ayat 1 PMK 50/2025 menegaskan penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. PPN hanya berlaku untuk jasa penyediaan sarana elektronik seperti platform perdagangan dan jasa verifikasi transaksi yang dilakukan penambang aset kripto.

Selain itu, dalam Pasal 5 menetapkan PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik dengan tarif efektif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari komisi atau imbalan. Sementara itu, pasal 8 mengatur PPN atas jasa penambangan aset kripto dengan besaran tertentu sebesar 20 persen x 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

Penyelenggara platform perdagangan aset kripto juga diwajibkan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai format standar.

Dalam lampiran PMK itu diberikan contoh perhitungannya sebagai berikut:

Pada 5...

Baca Selengkapnya