Panja Sepakat Mekanisme Plea Bargain dan DPA Masuk KUHAP, Apa Itu?

1 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI sepakat untuk mengatur soal plea bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di dalam KUHAP baru.

“Jadi gimana teman-teman? Sepakat?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7).

Seluruh anggota yang hadir pun bersorak sepakat. Palu diketok satu kali oleh Habibur menandakan bahwa hal itu akan diatur di dalam KUHAP.

Lantas, apa itu plea bargain dan DPA?

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah, dijelaskan bahwa Pengakuan Bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Singkatnya, plea bargain merupakan satu langkah yang bisa diambil terdakwa dalam persidangan untuk meringankan hukuman. Selama ia bertindak kooperatif dan mengakui tindak pidananya.

“Bedanya dengan restorative justice. Kalau restorative Justice di luar persidangan, kalau mekanisme plea bargain dan juga nanti di DIM 27 mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim,” Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.

“Jadi hakim yang akan memutuskan apakah ple...

Baca Selengkapnya