ARTICLE AD BOX

Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut ada 5 pasal yang menjerat 20 tersangka di kasus kematian Prada Lucky, prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT. Para tersangka dijerat 3 pasal KUHP dan 2 pasal Pidana Militer.
“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang. Jadi tentu tidak akan sama, pasalnya yang akan diterapkan. Di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang,” ucap Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
“Semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti perannya, porsinya, bagaimana di dalam kejadian ini,” tambahnya.
Wahyu menyebut pasal yang dapat diterapkan kepada mereka adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP. Pasal-pasal itu berisi tentang tindakan pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara 2 pasal lainnya, adalah pasal pidana militer yakni pasal 131 dan 132.
"Ada pasal 131 yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya," kata Wahyu.
