PBJT Gantikan Pajak Hiburan, Lebih Sederhana dan Dorong Perkembangan Usaha

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Azalia Amadea/kumparanRestroran jadi salah satu objek yang dikenai PBJT. Foto: Azalia Amadea/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk menggantikan Pajak Hiburan (PB1). Skema ini merupakan bagian dari reformasi besar di sektor pajak daerah, menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Penetapan PBJT kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelum adanya PBJT, pemerintah daerah memungut PB1 untuk berbagai bentuk hiburan, mulai dari tontonan film, konser, pertunjukan seni, hingga diskotik dan karaoke. Tarifnya pun bervariasi—bahkan bisa mencapai 75 persen untuk sektor hiburan malam, yang dianggap terlalu membebani pelaku usaha.

Kini, PBJT hadir untuk menyederhanakan sistem, memberikan kepastian hukum, serta mengintegrasikan berbagai objek pajak yang sebelumnya tersebar dalam beberapa jenis pungutan.

Dengan sistem baru ini, penarikan pajak daerah jadi lebih efisien dan mudah dipantau.

PBJT Dorong Pengembangan Layanan Jasa dan Hiburan

Adapun lima kelompok jasa dan barang tertentu yang dikenai PBJT di antaranya:

Jasa makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, dan kafe

Tenaga listrik

Jasa perhotelan

Jasa parkir

Jasa kesenian dan hiburan

Tarif pajaknya pun lebih jelas dan proporsional. Untuk jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa hiburan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Sementara untuk diskotik, bar, kelab malam, karaoke, dan spa dikenakan tarif 40 persen.

Adanya PBJT ini membua...

Baca Selengkapnya