Peltu Yun Hery Dituntut 6 Tahun Penjara Usai Kelola Judi Sabung Ayam

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Abdullah Toriq/Urban IdPeltu Yun Hery Lubis, anggota TNI yang terlibat dalam pengelolaan tempat perjudian di wilayah Way Kanan, Lampung saat dituntut enam tahun oleh Oditurat Militer. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

Oditurat Militer menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Peltu Yun Hery Lubis, anggota TNI yang terlibat dalam pengelolaan tempat perjudian di wilayah Way Kanan, Lampung. Selain hukuman badan, Yun Hery juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dinilai mencoreng institusi TNI.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati dalam sidang yang digelar Senin (21/7/2025).

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik judi jenis sabung ayam dan dadu koprok yang dikendalikan oleh Yun Hery dan rekannya, Kopda Bazarsah, telah berlangsung sejak 2023 hingga tragedi penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin pada Maret 2025.

“Terdakwa menyadari bahwa perjudian dilarang oleh hukum dan seharusnya sebagai aparat negara, ia menjadi garda terdepan dalam memberantasnya,” lanjut Lisnawati.

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam perbuatan Yun Hery. Justru, tindakannya dinilai mencemarkan nama baik TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sidang juga mengungkap bahwa Yun Hery bertindak sebagai koordinator utama judi dadu koprok, sementara Kopda Bazarsah mengelola arena sabung ayam. Dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari total perputaran uang judi.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak disiplin prajurit dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Oditur Militer.

Baca Selengkapnya