Pembelaan Hasto: Tak Beri Dana Suap, Bantah Suruh Masiku Rendam Hp

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan sejumlah poin pembelaannya atas tuntutan jaksa KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto menyebut, bahwa tindakannya dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI merupakan dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP.

"Bahwa terdakwa bertindak dalam kapasitas sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang melakukan langkah organisatoris, konstitusional, dan berdasarkan hasil rapat DPP Partai," ujar Hasto membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Selain itu, Hasto menegaskan tindakan suap terhadap Komisioner KPU RI untuk memuluskan pengurusan PAW Masiku adalah inisiatif eks kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Bukan dirinya.

"Bahwa inisiatif penyuapan komisioner KPU dilakukan oleh Saeful Bahri bersama Donny Tri Istiqomah tanpa arahan atau instruksi, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan terdakwa," papar Hasto.

"Bahwa terdakwa terbukti tidak pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk lobi-lobi ke KPU," imbuhnya.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya