ARTICLE AD BOX

Tiga orang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 silam.
Mereka adalah istri Brigadir Nurhadi, tersangka Misri Puspita Sari dan seorang saksi yang sempat berada di TKP.
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh oleh atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.
Polisi menyebut, pembunuhan terhadap Nurhadi terjadi setelah Nurhadi menggoda Misri, teman dekat salah satu tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
LPSK Proaktif Datangi Keluarga Korban
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, perlindungan ini diajukan setelah LPSK proaktif mengikuti kasus ini dan mendatangi keluarga korban.
Sri menjelaskan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikol...