ARTICLE AD BOX

Pemerintah mulai membahas kelanjutan efektivitas diskon tarif listrik, untuk diterapkan kembali sebagai salah satu paket stimulus ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menjelaskan stimulus ekonomi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan untuk menggenjot konsumsi domestik agar pertumbuhan ekonomi nasional stabil di level 5 persen.
Kata Riznaldi, komponen stimulus ekonomi tersebut pada dasarnya melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan pada kuartal I dan kuartal II 2025 sebelumnya, seperti diskon tarif transportasi hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah juga sempat menggelontorkan diskon tarif listrik pada Januari dan Februari 2025 sebesar 50 persen, berlaku untuk pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Bukan kebijakan yang baru sebenarnya, lebih hampir sama yang di kuartal I dan kuartal II kemarin. Jadi kontinuasi dari yang sebelumnya, kalau kemarin ada misalnya diskon listrik, ada untuk yang tiket, BSU juga masih ada di kuartal II," ungkap Riznadi di sela acara International Battery Summit 2025, Rabu (6/8).
Kebijakan diskon tarif listrik sempat direncanakan kembali pada kuartal II 2025, namun akhirnya dibatalkan. Mulanya, diskon tarif listrik bakal diberlakukan sebesar 50 persen sepanjang Juni-Juli 2025 kepada pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA.
Alasan kebijakan tersebut urung diterapkan pada kuartal II 2025, dilanjut Riznaldi, Kemenkeu masih dalam pengkajian terkait efektivitas kebijakannya terhadap perekonomian.
"Diskon listrik itu kan di kuartal I ya, di kuartal II itu kalau li...