Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta dan RI

17 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Peace-loving/ShutterstockIlustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: Peace-loving/Shutterstock

Masyarakat Jakarta kini dapat menikmati keringanan pajak kendaraan menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta sekaligus Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dihapuskan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Aturan mengenai penghapusan sanksi administrasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dengan melakukan penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

Wujud Peduli, Pemerataan, dan Peningkatan Layanan

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa perayaan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI jadi momentum yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdam...

Baca Selengkapnya