ARTICLE AD BOX

Tiga truk yang tertangkap kamera membuang tinja ke saluran air Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah diamankan.
Terlihat, truk berwarna kuning itu terparkir di Lapangan Parkir Graha Intirub, Jakarta Timur, pada Senin (11/8) sore.
Terlihat pula selang berwarna biru pada bagian belakang truk itu yang dipakai untuk membuang tinja ke saluran air. Meski begitu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh DLH DKI Jakarta.

Informasi yang dihimpun, ada tiga orang yang sedang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan DLH DKI Jakarta bersama instansi terkait dari Satpol PP dan kepolisian. Belum diketahui peran dari tiga orang yang diperiksa serta sanksi yang dikenakan terhadap mereka.
Sementara itu, Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyebut ada sanksi berupa denda, bahkan pencabutan izin yang dapat dikenakan apabila truk itu terbukti membuang tinja ke saluran air.

"Sanksi bisa berupa denda dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin bila berulang melanggar," ucap dia.