Penembak WN Australia di Bali Jalani Rekonstruksi: Saya Tidak Bersalah

21 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
WN Australia Coskunmevlut (kanan, celana biru muda), saat hadir di rekonstruksi kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanWN Australia Coskunmevlut (kanan, celana biru muda), saat hadir di rekonstruksi kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

WN Australia Coskunmevlut (22) mengaku tidak bersalah dalam kasus penembakan WN Australia Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34) di Bali. Coskunmevlut mengaku siap menghadapi persidangan untuk membuktikan ia tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah. Ya (siap menghadapi persidangan)," katanya kepada wartawan usai menjalani rekonstruksi di lokasi penembakan, Rabu (30/7).

Coskunmevlut mengaku tak nyaman selama ditahan di Rutan Polres Badung. "(Pengalaman) buruk (ditahan di rutan)," katanya singkat.

Dalam kasus ini, Coskunmevlut menembak kedua korban bersama dua pelaku lainnya. Mereka adalah WN Australia Darcy Francesco Jensen (27) dan Tupou Pasa I Midolmore (37).

Penembakan itu terjadi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 00.15 WITA. Darcy mempersiapkan seluruh peralatan untuk beraksi.

Sementara itu, Coskunmevlut dan Topou berperan sebagai penembak yang menyamar sebagai sopir ojek online. Mereka lalu masuk ke vila dengan merusak pintu dengan palu.

Mereka lalu menembak korban. Penembakan ini mengakibatkan Zivan tewas dengan luka tembak pada kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, luka robek pada pelipis, luka robek pada hidung, dan luka robek pada bahu kiri.

Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif penembakan. Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyeba...

Baca Selengkapnya