Penetapan 5 Bandara Internasional Baru Bisa Pulihkan Konektivitas-Pariwisata RI

2 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Suasana menara Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSuasana menara Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemerintah menetapkan lima bandara baru sebagai bandara internasional pada awal 2025. Penetapan tersebut diharap tak hanya menjadi pamor suatu daerah melainkan harus dipastikan kesiapan terkait fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk suatu bandara internasional.

Sebelumnya, penetapan tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengingatkan pentingnya monitoring secara berkala terkait status bandara-bandara tersebut.

“Untuk memastikan bahwa status tersebut memang benar digunakan, bukan hanya sekadar status pamor sebuah daerah seperti yang terjadi sebelumnya. Status internasional juga merupakan beban pemerintah di mana customs, immigration and quarantine harus didanai oleh pemerintah,” kata Gerry kepada kumparan, Minggu (10/8).

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 terdapat tiga bandara yang naik status yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang; Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung; dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Sementara itu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025 ada dua bandara lagi yang naik status yakni Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

Gerry melihat tujuan dari nai...

Baca Selengkapnya