ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa tuntutan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 600 juta dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepadanya sangat tidak adil.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).
"Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto membacakan pleidoinya, dalam persidangan, Kamis (10/7).
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya," kata Hasto.Hasto mempertanyakan ihwal dakwaan perintangan penyidikan yang dijerat kepadanya tidak terbukti justru dituntut pidana yang melebihi perkara suap sebagai perkara pokok dalam kasus ini.
"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice [perintangan penyidikan] yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan," ucap dia.
"Yang setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup terdapat perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ...