PO Sumber Alam Setop Putar Musik Selama Perjalanan

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 dok. Sumber AlamBus Sumber Alam. Foto: dok. Sumber Alam

Anthony Steven Hambali, Direktur Utama PT Sumber Alam Ekspres, menjelaskan alasan perusahaan memilih menghadirkan suasana hening di dalam kabin bus mereka, termasuk saat mengoperasikan armada bus listrik. Menurutnya, keputusan ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan langkah aman menyikapi ketidakjelasan regulasi royalti musik di Indonesia.

“Saat ini kami memilih main aman dengan hening saja di kabin. Karena walaupun DPR sudah bilang aman, tanpa dasar keputusan dan UU, maka bila terjadi tagihan atau kasus, maka pijakannya pada UU. Omongan apa pun tidak akan berpengaruh apabila tidak ada landasan UUnya,” ujar Anthony kepada kumparan, Minggu (24/8/2025).

Padahal, musik kerap jadi teman perjalanan jarak jauh, baik bagi penumpang maupun pengemudi. Bagi sopir, musik bisa menjadi pengusir kantuk, sementara bagi penumpang bisa membantu mengurangi rasa bosan. Namun, Sumber Alam memilih berhati-hati demi menghindari konsekuensi hukum.

Isu royalti musik sendiri memang sudah lama menjadi perbincangan di Indonesia. Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 telah mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk moda transportasi.

Aturan ini menegaskan bahwa pemutaran musik untuk kepentingan komersial, baik di kafe, hotel, pusat perbelanjaan, maupun bus AKAP, harus melalui mekanisme pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. Aturan baru tersebut membatasi biaya operasional LMKN ...

Baca Selengkapnya