ARTICLE AD BOX

Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024 Juncto Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif bagi mobil Battery Electric Vehicle (BEV) berstatus impor Completely Built Up (CBU), dianggap sudah cukup untuk melakukan tes pasar sebelum berinvestasi.
Pada beleid tersebut, perusahaan yang melakukan impor CBU dengan komitmen investasi mendapatkan insentif Bea Masuk 0 persen dari tarif normal 50 persen. Selain itu, Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dihapuskan, dari seharusnya dikenakan sebesar 15 persen.
Hal ini memberikan keringanan pabrikan yang melakukan impor BEV secara masif ke pasar lokal, sehingga bisa memasarkan produknya dengan harga relatif terjangkau.
Namun, tak berhenti di sana. Para penerima insentif ini wajib mewujudkan komitmen produksi sejumlah 1:1. Artinya, setiap satu unit kendaraan impor yang telah terjual hingga 31 Desember 2025 sejak masa menerima insentif, wajib digantikan dengan total penjualan unit CKD yang sama, terhitung dari 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027.

Menanggapi aturan tadi, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Riyanto menganggap bahwa pemberian insentif impor BEV sudah cukup. Sehingga. tidak perlu dilanjutkan setelah masa pemberlakuannya berakhir di 31 Dese...