ARTICLE AD BOX

Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang terlibat dalam jaringan internasional atau Golden Crescent.
Dua tersangka itu di antara Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MT dan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RA. MT bertugas sebagai koki atau yang mengolah bahan kimia menjadi narkotika berjenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap di laboratorium pembuatan narkotika mereka, di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7) pukul 07.30 WIB.
“Kita berhasil menangkap dua tersangka. Dua tersangka yang saat ini ada di belakang kita dengan Inisial MT dan RA. Ini adalah warga negara asing dari Iran. Dan satu lagi pengkhianat Bangsa Indonesia saat ini, yang orang Indonesia, berinisial RA, yang kita amankan,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, di Satresnarkoba Polda Jabar, Bandung, Kamis (10/7).
“Modus operandi adalah memproduksi narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamin di wilayah Jakarta Barat. Jadi Ditresnarkoba Polda Jabar ini bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dan membuka aktivitas 'laboratorium klandestin' pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Selatan Jakarta Barat,” tambah Hendra.