Polisi Amankan Mesin Penambang di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Polres KetapangPolisin saat berada di lokasi tambang emas ilegal di Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang

HiPontianak - 40 personel Polres Ketapang datangi lokasi tambang emas ilegal yang berada di lokasi Kruing Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Sayangnya, saat itu tak ada aktivitas pertambangan di sana. Hanya ada alat dan mesin tambang sebagai bukti telah dilakukan penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

"Beberapa alat dan mesin tambang yang ditinggalkan para pekerja ditemukan di lokasi seperti satu unit mesin dongfeng, satu gulung selang spiral, satu unit keong pump, satu gulung selang gabang, sebuah Kian dan empat drum yang digunakan untuk meletakkan mesin dongfeng terapung di atas air. Mesin dongfeng, keong dan selang dibawa ke Mapolres Ketapang sebagai barang bukti. Sedangkan yang lainnya dimusnahkan di lokasi tambang dengan cara dibakar, " ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kabag Ops, AKP Chandra Wirawan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

AKP Chandra bilang, selama operasi PETI Kapuas Tahun 2025 berlangsung sampai saat ini, Polres Ketapang sudah mengamankan 9 pelaku pertambangan tanpa izin.

"Tim gabungan juga memasang spanduk larangan penambangan illegal untuk menyampaikan penegasan agar tidak melakukan segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), Karena selain merusak lingkungan, pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana," tambahnya.

Baca Selengkapnya