Polisi Ingatkan Sopir Truk Demo Tolak Zero ODOL: Aturan Dibuat untuk Dipatuhi

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Lalu lintas menuju Surabaya macet total akibat demo sopir truk penolakan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanLalu lintas menuju Surabaya macet total akibat demo sopir truk penolakan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ratusan sopir truk menggelar aksi penolakan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Surabaya, pada Kamis (19/6). Imbas dari aksi ini, sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya macet total.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, meningkatkan kepada para sopir truk agar aturan zero ODOL dipatuhi.

Ia berharap sopir truk bisa memahami aturan ini untuk kepentingan bersama.

"Aturan dibuat untuk dipatuhi dan aturan di buat atas dasar banyak kajian yang mencakup banyak faktor," ujar Iwan kepada kumparan, Kamis (19/6).

 kumparanKombes Pol Iwan Saktiadi. Foto: kumparan

Pemerintah bersama Kakorlantas Polri saat ini tengah intensif menuju bebas kendaraan ODOL.

Adapun truk yang kedapatan ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Hal ini tertuang dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang pelanggaran overdimensi.

Lalu lintas menuju Surabaya macet total akibat demo sopir truk penolakan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanLalu li...
Baca Selengkapnya