ARTICLE AD BOX

Seorang anak berkebutuhan khusus berinisial N (14) menjadi korban penyiksaan oleh ibu kandungnya, LH (45) di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Video rekaman saat sang ibu memukuli sang anak terekam CCTV dan ramai di media sosial.
Meski kejadian telah ditangani pihak kepolisian, namun kasus tersebut tak dibawa ke ranah pidana. Polisi memutuskan untuk memediasi perkara tersebut.
"Ini terkait dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), mengingat di Polsek itu tidak ada unit menangani itu. Tadi perkaranya biasanya langsung ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Berarti, dalam proses pemeriksaan itu nanti didamai oleh tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dari kelurahan. Karena masing-masing itu unit, kita bersinergi dan berkolaborasi ya, itu ada bagian-bagiannya," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (19/6).
Kasus ini tak serta merta dibawa ke ranah pidana, namun dimediasi terlebih dahulu oleh UPTD PPA, dengan cara memberikan edukasi kepada sang ibu.
"Jadi memang tidak serta-merta langsung dihukum, enggak. Tapi tugasnya UPTD PPA ini memberikan edukasi kepada masyarakat. Lu kalau melakukan seperti ini, lu ada sanksinya," jelas Bambang.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi peran UPTD PPA di tiap-tiap kelurahan, agar masyarakat memahami bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan memiliki konsekuensi hukum.
“Untuk awalnya memang akan diberikan imbauan dulu, akan diberikan teguran. Tetapi apabila nanti ada pengulangan dan itu dilakukan dengan kesengajaan, peristiwa tersebut berarti akan ada sanksi. Tim UPTD akan bergerak itu,” tegas Bambang.
Diketah...