ARTICLE AD BOX

Mantan member boy group NCT, Moon Taeil, resmi dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang turis asal Tiongkok. Dua rekannya yang terlibat dalam kasus yang sama juga menerima vonis serupa dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Kriminal Gabungan Ke-26 pada Kamis (10/7).
Menurut laporan News1, ketiga terdakwa langsung ditahan usai pembacaan putusan di ruang sidang. Selain hukuman penjara, pengadilan juga mewajibkan mereka mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam.
Ketiganya juga dilarang bekerja di lingkungan yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun.
Hakim ketua Lee Hyun Kyung mengatakan bahwa kasus ini merupakan pemerkosaan yang telah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar.
“Tindak kejahatannya sangat buruk. Korban adalah wisatawan asing yang sedang bepergian di tempat asing. Ia kemungkinan besar mengalami penderitaan psikologis yang mendalam,” kata hakim dalam sidang dikutip News1, Kamis (10/7).
Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti status para terdakwa yang merupakan pelaku kejahatan untuk pertama kalinya, serta telah tercapainya kesepakatan dengan korban yang menyatakan tidak menginginkan hukuman lebih lanjut.
