Polisi Tangkap 2 Pria yang Edarkan 80 Kg Sabu Sabu di Pare-pare

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaPolisi saat menangkap tersangka dan barang bukti sabu yang hendak diedarkan di Pare-pare. Foto: Dok. Istimewa

Buhori (36) dan Muhammad Alwi (51) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengedarkan sabu di wilayah Mattirotasi Baru, Pare-pare, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/8).

Barang bukti sabu seberat 80 kilogram disita dalam pengungkapan itu.

"Kegiatan penyelidikan dan penangkapan dari laporan informasi masyarakat karena maraknya peredaran narkotika jenis sabu," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima pada Senin (11/8).

Eko menjelaskan, para pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba. Pelaku ditangkap dengan didasarkan atas informasi masyarakat dan mapping yang dilakukan.

 Dok. IstimewaPolisi saat menangkap tersangka dan barang bukti sabu yang hendak diedarkan di Pare-pare. Foto: Dok. Istimewa
 Dok. IstimewaPolisi saat menangkap tersangka dan barang bukti sabu yang hendak diedarkan di Pare-pare. Foto: Dok. Istimewa

Adapun dari penggeledahan yang dilakukan, sabu itu dikemas pelaku ke dalam beberapa bungkus Teh Cina.

"Gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan pengamanan," ujar dia.

"Barang bukti 80 bungkusan Teh Cina Gyanyinwang hijau dengan berat bruto 80 kilogram diduga sabu," lanjut dia.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain seperti uang tunai senilai Rp ...

Baca Selengkapnya