ARTICLE AD BOX

Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) anggota Polda Jateng yang berzina dan bermain judi online (judol) sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya ia dipecat sebagai anggota Polri.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang itu digelar pada Kamis (17/7). Perbuatan polisi yang berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik. Putusannya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Artanto, Selasa (22/7).
Selain itu, Bripda Yoga juga ditahan di rumah tahanan Polda Jateng selama proses kasus ini.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja," tegas Artanto.
Berjudi dan Berzina
Sebelumnya, Artanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan BYA sudah terbukti melakukan tindak asusila dan bermain judi online.
"Iya (tuduhan di medsos) yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online," jelas Artanto.
Hasil ini didapat usai Paminal Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda BYA dan juga pemberi informasi yang ada di medsos.
Kasus ini awalnya mencuat di media sosial X (sebelumnya Twitter). BYA disebut sebagai polisi yang hobi selingkuh. Selain itu ia banyak menipu wanita untuk melunasi utang pinjolnya.