ARTICLE AD BOX

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah melakukan kajian selama 5 tahun atas kebijakan pembekuan rekening dormant atau rekening nganggur.
Koordinator Kelompok Susbtansi Humas PPATK, Natsir Kongah, menuturkan dalam analisis selama 5 tahun tersebut, rekening dormant marak digunakan untuk berbagai kejahatan.
“Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).
Beberapa kejahatan tersebut di antaranya adalah menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, sampai beberapa tindak pidana lain.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Natsir.
Terkait definisi, PPATK menuturkan rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Selama ini, PPATK juga mendapat laporan rekening dormant dari perbankan.
Meski sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, rekening dormant masih berkewajiban untuk membayarkan biaya administrasi kepada bank sehingga banyak rekening dormant yang akhirnya kehabisan saldo dan ditutup oleh bank.
Untuk itu, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepen...