ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus percepatan pembangunan Papua. Lalu, apa saja yang akan dikerjakan Gibran dengan tugas baru ini?
Percepatan pembangunan Papua ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di sana, diatur ada badan khusus yang mengurus tugas ini, seperti diatur dalam Pasal 68A.
Pasal 68A
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang...