ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025 lalu.
Dalam PP ini, secara garis besar menyatakan bahwa negara memberikan kompensasi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kerugian tetapi tidak mampu dipenuhi oleh pelaku secara penuh.
Terbitnya PP itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual soal perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban, yakni terkait kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
PP tersebut juga memandatkan LPSK selaku lembaga yang bertugas dan berwenang untuk mengelola penghimpunan, pengalokasian, dan pemanfaatan dana yang diperuntukkan bagi korban TPKS yang diatur dalam aturan pemberian Dana Bantuan Korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa hadirnya PP ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual.
Ia menekankan bahwa peraturan ini menjadi pintu masuk hadirnya negara ketika kerugian yang dialami korban tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.
“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku," ujar Nurherwati dalam keterangannya, Selasa (8/7).
"Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” imbuh dia.
Nurherwati juga menekankan bahwa implementasi PP Dana Bantuan Korban ini memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Menurutn...