ARTICLE AD BOX

Seorang pria berinisial RA (34) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Uang hasil menipu sebanyak Rp 171 juta itu dipakai pelaku untuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan kasus itu bermula ketika korban mencari orang yang membuka jasa pembuatan furnitur di media sosial. Pelaku kemudian menyanggupi permintaan korban dan mengajak untuk bertemu.
Saat bertemu, korban dan pelaku membahas soal pengerjaan furnitur. Pelaku kemudian meminta korban untuk membayar uang muka Rp 54 juta. Pelaku juga berjanji bakal merampungkan pengerjaan furnitur dalam kurun waktu tiga bulan.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta," kata dia di Polsek Tambora pada Rabu (23/7).

Tak berselang lama dari pembayaran uang muka, pelaku kembali meminta uang ke korban secara bertahap. Akan tetapi, pengerjaan furnitur tak kunjung rampung. Total, korban telah mengirimkan uang ke pelaku sebanyak Rp 171 juta.
"Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang terseb...