ARTICLE AD BOX

Polisi menetapkan pria paruh baya berinisial IM (50) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang Citilink rute Denpasar-Jakarta. Pelaku juga penumpang di maskapai tersebut.
“Ya benar, pada tanggal 15 Juli 2025 kita menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual, dan dari laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan, penyelidikan dan saat ini kita sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Pelecehan seksual ini terjadi setelah pesawat lepas landas. IM diketahui duduk bersebelahan dengan korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan yang didalami penyidik, pelaku melakukan aksinya beberapa saat setelah pengumuman untuk melepaskan sabuk pengaman disampaikan oleh awak kabin.
“Kalau berdasarkan keterangan dari pelaku, beberapa saat setelah pesawat take off, pada saat ada pengumuman boleh melepaskan sabuk pengaman,” ujarnya
“Terhadap pelaku kita gunakan undang-undang pelindungan anak, kemudian juga undang-undang tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” sambungnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak PPDPPA Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta visum di RSUD Tangerang.
“Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma,” tutupnya.
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Selasa, (15/7) dini hari.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan ...