ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.
Putusan itu diketok oleh susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Rios Rahmanto selaku Hakim Ketua, serta dua orang Hakim anggota yakni Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum Hasto dengam pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Lantas, seperti apa profil ketiga hakim tersebut dan berapa harta kekayaannya?
Profil Rios Rahmanto

Rios Rahmanto lahir di Indramayu, pada 11 Februari 197...