Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan ke depan, dari semula berakhir pada 31 Juli menjadi 31 Oktober 2025.

Perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya animo dan permintaan masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak.

Informasi resmi perpanjangan disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @mirzajihan pada Minggu (27/7).

"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," ujar Jihan dalam pernyataannya.

 Eka Febriani / Lampung GehProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Program ini sebelumnya telah berjalan sejak 1 Mei 2025, dan seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025. Dengan perpanjangan tersebut, program pemutihan kini berlangsung selama enam bulan penuh.

Wakil Gubernur Jihan menegaskan, program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menghadirkan kemudahan lainnya.

"Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," lanjutnya.

Baca Selengkapnya