ARTICLE AD BOX

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota Polres Nunukan.
Ia memastikan proses sidang etik akan dipercepat dan sanksi tegas bisa dijatuhkan jika terbukti bersalah.
“Masalah Polres Nunukan memang kami ambil alih. Kami back up wilayah. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami,” kata Irjen Karim saat ditemui di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7).
“Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah,” lanjut dia.
Ketika ditanya apakah anggota tersebut bisa dipecat dari Polri, Karim menjawab tegas.
“Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ucapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini ada indikasi kuat keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba.
“Ya, mereka terindikasi adanya dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” kata Karim.
Sebelumnya, tujuh polisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (9/7) di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik.
Dari informasi yang diperoleh salah satu yang ditangkap itu yakni Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH. Sementara 6 polisi lainnya belum diketahui identitas dan dari kesatuan mana.