ARTICLE AD BOX

PT Timah (Persero) Tbk (TINS) menyambut positif perubahan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) dari awalnya setiap 3 tahun, menjadi 1 tahun.
Pada awal Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR menyepakati persetujuan RKAB perusahaan minerba dilakukan setiap tahun. Saat ini, RKAB minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Komisi XII DPR mengusulkan kepada pemerintah agar menyesuaikan kembali persetujuan RKAB menjadi 1 tahun karena ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, mengatakan kebijakan RKAB setiap tahun menguntungkan PT Timah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) raksasa.
"Kami sangat (menyambut baik). Perusahaan yang punya IUP seperti PT Timah sangat menyambut baik, artinya dari pihak-pihak yang tidak produktif terhadap IUP-nya itu akan terevaluasi dengan sendirinya," jelasnya saat berbincang bersama media di Pangkalpinang, Provinsi Bangka, Sabtu (23/8).
Suhendra menilai, selain untuk mengevaluasi perusahaan pertambangan yang tidak produktif, kebijakan RKAB setiap tahun ini juga akan bermanfaat untuk menindak pertambangan ilegal (illegal mining).