Raperda Pemakaman Kota Yogya Target Selesai September, Larang Penggunaan Nisan

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 IstimewaIlustrasi nisan di salah satu pemakaman di Kota Yogya. Foto: Istimewa

DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman untuk mengatasi masalah penuhnya lahan pemakaman di Kota Yogya. Raperda ini ditargetkan bisa disahkan menjadi Perda pada September bulan depan.

Salah satu aturan penting yang diatur adalah pelarangan penggunaan nisan di makam, diganti dengan tanda sederhana.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaman, Taufiq Setiawan, menyebut konsep pemakaman humanis akan diterapkan di seluruh pemakaman milik pemerintah kota. Aturan ini mencakup penataan jalur, jarak antar petak, hingga penanaman rerumputan di sela-sela makam.

“Humanis yang jelas nanti jalannya ditentukan, antar petak. Di sela-sela makam nanti ditanami rerumputan. Diharap warga sudah tidak boleh menggunakan nisan, hanya pertanda saja,” kata Taufiq saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (20/8).

Raperda Pemakaman juga akan mengatur mekanisme makam tumpuk untuk mengatasi keterbatasan lahan yang disebut sudah terisi lebih dari 80 persen. Satu makam dapat dipakai hingga tiga kali dengan izin keluarga jenazah sebelumnya.

“Karena sudah penuh, dari pemakaman yang dimiliki kota itu sudah 80 persen penuh. Itu nanti ada kemungkinan tiga kali ditumpuk, harus seizin jenazah sebelumnya. Kemarin di RDPU dengan pendapat umum, mayoritas sepakat,” ujarnya.

Saat ini aturan hanya berlaku untuk pemakaman milik Pemkot Yogyakarta. Beberapa makam lain berstatus tanah negara, Sultan Ground, atau milik keluarga masih perlu dilengkapi administrasinya.

“Untuk target sementara hanya pemakaman yang dimiliki pemerintah kota. PU baru mendata. Ada kemungkinan nanti yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkan kepemilikan juga bisa dikelola oleh pemer...

Baca Selengkapnya