Revisi KUHAP: Komisi III Diminta Atur Waktu Pemeriksaan Jadi Maksimal 8 Jam

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
RDPU Komisi III DPR RI bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH PBB, dan BEM UNES di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanRDPU Komisi III DPR RI bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH PBB, dan BEM UNES di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Partai Bulan Bintang (PBB) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur batas waktu penyelidikan-penyidikan dalam sehari.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen PBB, Yuri Kemal Fadlullah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7). Menurut Kemal, pemeriksaan harusnya maksimal 8 jam dalam sehari.

“Bahwa memang perlu adanya pembatasan terhadap jam pemeriksaan yang akan dilakukan. Baik dia sebagai saksi, maupun juga baik dia sebagai tersangka,” ucapnya.

“Kita merekomendasikan paling tidak ada 8 jam paling tidak ditentukan sebagai batas jam maksimal pemeriksaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” tambahnya.

RDPU Komisi III DPR RI bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH PBB, dan BEM UNES di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanRDPU Komisi III DPR RI bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH PBB, dan BEM UNES di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Alasannya, menurut Yuri, tak semua orang pernah berhadapan dengan hukum. Maka, dalam pemeriksaan yang dihadapkan dengan penyelidik maupun penyidik, bisa jadi mental saksi hingga tersangka terkikis.

“Karena tidak mu...

Baca Selengkapnya