ARTICLE AD BOX

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen kepada BRICS maupun negara-negara yang mendukung kebijakan BRICS Hal tersebut diungkapkannya dalam unggahan di media sosial Truth Social pada Minggu (6/7).
Trump menyebut negara-negara tersebut sebagai “anti-Amerika.” “Setiap negara yang menyelaraskan diri dengan kebijakan anti-Amerika dari BRICS akan dikenakan tarif tambahan 10 persen. Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini. Terima kasih atas perhatian Anda!" Kata Trump, dikutip Senin (7/7).
Kelompok BRICS, yang awalnya beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, telah memperluas keanggotaannya pada 2024 dengan menambahkan enam negara baru termasuk Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Ethiopia, dan Mesir.
Adapun tenggat waktu negosiasi tarif yang dikenakan Trump kepada sejumlah negara adalah 9 Juli 2025. Hingga saat ini, baru Vietnam yang sudah memiliki kesepakatan dengan AS, yakni dikenakan tarif tambahan sebesar 20 persen, dari sebelumnya dikenakan 46 persen.
